DokumenAmdal terdiri dari 3 dokumen, yaitu KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Amdal disusun oleh Pemrakarsa. Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggngjawab atas suatu usaha atau kegiatan yang dilaksanakan.Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. AMDAL TERDIRI DARI - KERANGKA ACUAN - ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL - RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL - RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL TAHAPAN STUDI AMDAL A. IDENTIFIKASI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN DAN RONA LINGKUNGAN AWAL YANG AKAN MENIMBULKAN DAMPAK PENTING B. IDENTIFIKASI KOMPONEN LINGKUNGAN YANG AKAN TERKENA DAMPAK C. PERKIRAAN PERUBAHAN RONA LINGKUNGAN AKIBAT RENCANA KEGIATAN PENDUGAAN DAMPAK PENTING D. EVALUASI DAMPAK PENTING E. REKOMENDASI BERUPA RKL DAN RPL BAGI PEMRAKARSA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN Alur Kebijakan AMDAL –> PERNYATAAN LAYAK LINGKUNGAN –> PROYEK LAYAK BANGUN–>RKL & RPL DILAKSANAKAN KONDISI AMDAL DI INDONESIA SAAT INI PANDANGAN DAN KOMITMEN PEMRAKARSA - AMDAL Dan implementasinya dipandang sebagai cost center - Tidak ada insentif maupun sanksi bagi pemrakarsa yang - Menyusun dg tidak menyusun AMDAL walau tergolong wajib AMDAL - Menyusun AMDAL secara benar dan baik dg yang asal jadi - Mengimplementasikan AMDAL dg yg tidak - Tidak mengetahui ada perbedaan manfaat bila AMDAL disusun sbg bagian dr studi kelayakan dg bila disusun sesudahnya Di KALANGAN APARATUR PEMERINTAH - AMDAL lebih dipandang semata-mata sebagai instrumen perijinan daripada sebagai instrumen pengelola lingkungan - Dok. AMDAL harus mencantumkan serinci mungkin upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan - Terbatas SDM yang berkemampuan menilai AMDAL - AMDAL masih dipandang sebagai komoditas ekonomi oleh oknum aparatur pemerintah, pemrakarsa atau konsultan tertentu PANDANGAN PENYUSUN AMDAL - AMDAL akan disusun lebih baik bila data dan informasi rencana usaha dan atau kegiatan ter-sedia lengkap - RKL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting - RPL ditujukan ke seluruh komponen lingkungan yang terkena dampak penting dan belum dibatasi pada komponen tertentu yg merupakan sensitif indikator KEBIJAKAN, PERATURAN PER-UNDANGAN DAN PENEGAKANNYA Lemahnya penegakan hukum bagi - Usaha/kegiatan yang tidak menyusun AMDAL meski termasuk wajib AMDAL - Usaha/kegiatan yg tidak melaksanakan hasil AMDAL UKL-UPL UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN - DOKUMEN UKL-UPL DIBUAT PADA FASE PERENCANAAN PROYEK SEBAGAI KELENGKAPAN DALAM DALAM MEMPEROLEH PERIZINAN - BAGI USAHA/KEGIATAN YG TELAH BERJALAN NAMUN BELUM MEMILIKI UKL-UPL DIWAJIBKAN MENYUSUN DPLH Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup - DIBUAT UNTUK PROYEK-PROYEK YANG DAMPAK LINGKUNGAN DAPAT DIATASI, SKALA PENGENDALIANNYA KECIL DAN TIDAK KOMPLEKS FORMAT UKL-UPL SESUAI PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tanggal 7 Mei 2010 FORMAT PENYUSUNAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP UKL-UPL UKL-UPL minimal berisi hal-hal sebagai berikut I. IDENTITAS PEMRAKARSA 1. Nama perusahaan ________________________________ 2. Nama pemrakarsa ________________________________ 3. Alamat kantor,nomor telepon/fax ________________________________ II. RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN 1. Nama rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ 2. Lokasi rencana usahadan/atau kegiatan ___________________________________ Keterangan Tuliskan lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lainnama jalan, desa, kecamatan, kabupaten/kota dan propinsi tempat akan dilakukannya rencana usahan dan/atau kegiatan. Untuk kegiatan-kegiatan yang mempunyai skala usaha dan/atau kegiatanbesar, seperti kegiatan pertambangan, perlu dilengkapi dengan petalokasi kegiatan dengan skala yang memadai 1 bila ada danletak lokasi berdasarkan Garis Lintang dan Garis Bujur. 3. Skala usaha dan/atau Kegiatan _______________________ satuan Keterangan Tuliskan ukuran luasan dan atau panjang dan/atau volume dan/atau kapasitas atau besaran lain yang dapat digunakan untuk memberikan gambaran tentang skala kegiatan. Sebagai contoh antara lain 1. Bidang Industri jenis dan kapasitas produksi, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 2. Bidang Pertambangan luas lahan, cadangan dan kualitas bahan tambang, panjang dan luas lintasan uji seismik dan jumlah bahan peledak 3. Bidang Perhubungan luas, panjang dan volume fasilitas perhubungan yang akan dibangun, kedalaman tambatan dan bobot kapal sandar dan ukuran-ukuran lain yang sesuai dengan bidang perhubungan 4. Pertanian luas rencana usaha dan/atau kegiatan, kapasitas unit pengolahan, jumlah bahan baku dan penolong, jumlah penggunaan energi dan jumlah penggunaan air 5. Bidang Pariwisata luas lahan yang digunakan, luas fasiltas pariwisata yang akan dibangun, jumlah kamar, jumlah mesin laundry, jumlah hole, kapasitas tempat duduk tempat hiburan dan jumlah kursi restoran 4. Garis Besar Komponen Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Tuliskan komponen-komponen rencana usaha dan/atau kegiatan yang diyakini akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Teknik penulisan dapat menggunakan uraian kegiatan pada setiap tahap pelaksanaan proyek, yakni tahap prakonstruksi, konstruksi,operasi dan pasca operasi atau dengan menguraikan komponen kegiatan berdasarkan proses mulai dari penanganan bahan baku,proses produksi, sampai dengan penanganan pasca produksi. Contoh Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi a. Pembebasan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan yangdibebaskan dan status tanah.b. dan lain lain…… Tahap Konstruksi a. Pembukaan lahan jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan. b. Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan jelaskan luasan bangunan. c. dan lain-lain….. Tahap Operasi a. Pemasukan ternak tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan. b. Pemeliharaan ternak jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup. c. dan lain-lain… Catatan Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain industri kertas, tekstil dan sebagainya,lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air mass balance dan water balance III. DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI. Uraikan secara singkat dan jelas mengenai 1. kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup; 2. jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi; 3. ukuran yang menyatakan besaran dampak; dan 4. hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup. 5. ringkasan dampak dalam bentuk tabulasi seperti di bawah ini SUMBER DAMPAK JENIS DAMPAK BESARAN DAMPAK KETERANGAN Tuliskan kegiatan yang menghasilkan dampak terhadap lingkungan Contoh Kegiatan Peternakan padatahap operasi Pemeliharaan ternak menimbulkan limbah berupa 1. Limbah cair 2. Limbah padat kotoran 3. Limbah gas akibat pembakaran sisa makanan ternak Contoh Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah cair Terjadinya penurunan kualitas air Sungai XYZ akibat pembuangan limbah padat Penurunan kualitas udara akibat pembakaran Tuliskan ukuran yang dapat menyatakan besaran dampak Contoh Limbah cair yang dihasilkan adalah 50 liter/hari. Limbah padat yang dihasilkan adalah 1,2 m3/minggu. IV. PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Uraikan secara singkat dan jelas 1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangi keadaan darurat; 2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup; 3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup. V. TANDA TANGAN DAN CAP Setelah UKL-UPL disusun dengan lengkap, pemrakarsa wajib menandatangani dan membubuhkan cap usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan. Catatan lain, bisa dilihat di blog pribadi. email wyuliandariat Lihat Money Selengkapnya
ProsesPenyusunan dan penilaian KA-Andal yang dilakukan dengan mengajukan dokumen yang telah dibuat kepada Komisi Penilai AMDAL. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati agar segera bisa diajukan kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Menyusun RPL Dan RKL Amdal Jalan Perkotaan MENYUSUN RPL DAN RKL AMDAL JALAN PERKOTAAN Kode Pdt 07/T/BNKT/1991 Bahasa Indonesia Halaman 30 Halaman Format Pdf Sumber Bina Marga Sifat GRATIS Download CUPLIKAN ISI EBOOKRencana Pengelolaan Lingkungan RKL dan Rencana Pemantauan Lingkungan RPL di dalam suatu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan, bahkan peranan RKL dan RPL di dalam AMDAL hampir terdapat pada setiap tahapan kegiatan. Ruang LingkupSejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk perkotaan maka kebutuhanpun akan meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat itu, maka makin meningkat pula usaha dalam memanfaatkan dan mengeksploitasi sumber daya alam. Disatu pihak ketersediaan sumber daya yang tidak terbatas sedangkan dilain pihak pembangunan meierlukan penggunaan sumber daya alam yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan manusia yang meningkat. Apabila keadaan ini tidak dikenda-likan maka akan berakibat berkurang/punahnya sumber daya alam tersebut. Keadaan ini cukup kontradiktif. Untuk itu lingkup pembahasan terutama ditekankan terhadap tata cara dalam melakukan usaha-usaha pemantauan maupun pengelolaan lingkungan pada setiap kegiatan pembangunan jalan baru maupun pada peningkatan jalan yang ada di perkotaan, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan atau yang terjadi akan mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi lingkungan di sekelilingnya. Hal ini dikarenakan daerah perkotaan ke-adaannya relatif lebih padat dan kegiatannya cukup banyak dibandingkan dengan daerah-daerah di luar perkotaan. PengertianPra-konstruksi adalah suatu tahapan proyek yang kegiatannya termasuk kegiatan-kegiatan non-teknis seperti kegiatan pembebasan lahan dan pemindahan adalah suatu tahapan proyek dimana kegiatan-nya berupa pelaksanaan fisik konstruksi hasil rumusan perencanaan Konstruksi yaitu kegiatan berupa tahapan opera-sional dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan seoptimal Pengelolaan Lingkungan RRL adalah rencana pengelolaan lingkungan yang mempunyai upaya berupa pen-cegahan, penanggulangan dampak negatif serta pengem-bangan dampak Pemantauan Lingkungan RPL adalah rencana pemantauan lingkungan guna melihat dampak yang ada yang mungkin timbul dan merupakan masukan untuk Dokumen-Dokumen RKL dan RPL1 Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah tahap ini atau hasil PEL/SEL dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan desain, syarat dan spesifikasi teknis kegiatan, dimana kriteria desain untuk jalan perkotaan mempunyai elemen atau faktor yang lebih banyak dibandingkan dengan jalan antar Pada Tahap Pra Kontruksi, Dokumen RKL dan RPL dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan dan/atau menyempurnakan kebijaksanaan dalam melaksanakan dan mematau proses kegiatan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan Pada tahap Konstruksi, Dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan atau menyempurnakan4 Pada tahap Operasi dan pemeliharaan, dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan/menyempurnakan kegiatan operasi dan pemeliharaan yang mengacu pada pedoman pengelolaan lalu-lintas selama pekerjaan berlangsung maupun pada saat pemeliharaan yang merupakan masalah pokok pada kegiatan pekerjaan di daerah RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap Pra KonstruksiKegiatan pembebasan tanah perlu didukung dengan data yang lengkap tentang lokasi, luas, jenis peruntukan dan penduduk yang memiliki lahan dan/atau yang menempati lahan yang akan dibebaskan. Pemanfaatan RKL dan RPL Pada tahap Pra-konstruksi berupa 1 Kebijaksanaan pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan penduduk serta pemukiman kembali pen-duduk yang Kebijaksanaan pemantauan thp proses pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi, pemindahan Penduduk dan pemukiman kembali penduduk yang RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap KonstruksiTahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi yang sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dan disiapkan pada kegiatan-kegiatan perencanaan teknis. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap ini mencakup 1. Data-data untuk, metoda pelaksanaan pekerjaan, spesi fikasi, persyaratan kuantitas dan kualitas pekerjaan maupun upaya penanganan dampak yang terbawa serta. 2. Data untuk penyusunan pedoman standar operasi dan pengelolaan dan pemeliharaan serta persyaratan pembuatan gambar "as built drawing" yang Data dan/atau petunjuk lain tentang tata cara penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL serta tindak lanjut untuk harus RKL dan RPL Pada Tahap Pasca Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Penilaian pasca proyek ditujukan untuk menilai dan mengu-payakan peningkatan daya guna dan hasil guna sarana dan prasarana yang telah dibangun serta dioperasikan. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap Pasca Konstruksi mencakup 1. Pelaksanaan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana, yang mengacu kepada Pedoman SOPP yang telah disempurnakan, dan di dalamnya sudah termasuk pengelolaan aspek-aspek Penyempurnaan dan/atau pemantapan SOPP, mengacu kepada pengalaman yang diperoleh di lapangan selama RKL DAN RPLKegiatan RKL dan RPL pada setiap tahap pelaksanaan meliputi hal-hal sebagai berikut Tahap Pra-konstruksiKegiatan-kegiatan utama yang perlu dilaksanakan mencakup 1. Pemetaan dan pendataan lahan yang akan dibebaskan untuk memperoleh data yang luas, jenis peruntukkan yang ada, nama dan alamat pemilik, jumlah penduduk yang harus dipindahkan dan nilai/harga tanah serta tata cara pem-bebasan tanah yang Perumusan kebijaksanaan pembebasan tanah yang menghasil-kan petunjuk pelaksanaan Juklak atau surat keputusan untuk pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan. Ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RKL harus digunakan dan/atau dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bahan acuan juklak tersebut. Di dalam Juklak hendaknya dijelaskan secara rinci tentang sumber dana, instansi pelaksana, instansi pengawas pelaksanaan pembebasan tanah, metoda pembayaran ganti rugi, kewajiban mengadakan penyuluhan dan besarnya nilai ganti rugi serta penyelesaian administrasinya. 3. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah, pengosongan serta pemagaran atau pemberian tanda batas tanah yang selesai dibebaskan dan dapat Perumusan yang rinci tentang kebijaksanaan pelaksanaan pemanfaatan yang hasilnya dituangkan ke dalam Juklak. Rincian tersebut merupakan pemanfaatan lebih lanjut dan ketentuan dalam RPL yang telah khususnya diarahkan untuk mendapatkan informasi sejak dini tentang masa depan penduduk penerima ganti rugi dan/atau penduduk yang dipindahkan. Informasi tersebut sangat diperlukan untuk merumuskan penanganan tindak lanjut bila ada hal-hal yang KonstruksiKegiatan-kegiatan utama yang tercakup dalam tahap ini dan dilaksanakan oleh pengawas lapangan adalah 1. Pelaksanaan pemantauan kuantitas dan kualitas bahan bangunan yang dipergunakan agar sesuai dengan kebutuhan, gambar-gambar kerja, syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan upaya pengelolaan lingkungan. 2. Pemantauan pelaksanaan pembuatan gambar-gambar konstruksi prasarana yang telah dibangun as built drawing sesuai dengan keadaan sebenarnya di Persiapan dan pelaksanaan uji coba operasional berdasarkan pedoman standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan SOPP yang diperlukan yang hasilnya digunakan sebagai bahan acuan untuk melaksanakan penilaian dan pemantapan pengoperasian serta penyempurnaan Penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL berdasarkan umpan balik dari kegiatan pengawasan kontruksi, hasil uji coba dan pelaksanaan SOPP. Tindak lanjut hasil penilaian ini berupa perbaikan-perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL yang secara nyata dituangkan dalam penyempurnaan pedoman SOPP. Tahap Pasca KonstruksiKegiatan RKL dan RP1 pada tahap ini antara lain meliputi 1. Pengoperasian prasarana dan sarana yang telah dibangun dan mengelola dampak yang terbawa serta oleh kegiatan tersebut. yang mengacu ke Pedoman Operasi, Pengelolaan dan Pemeliharaan SOPP.2. Pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah dibangun sedemikian rupa, yang mengacu pada pedoman SOPP, sehingga dapat mencapai umur pakai lebih panjang dari pada yang Penyempurnaan dan atau pemantapan Standar Operasi, Pengeloaan dan Pemeliharaan SOPP yang mengacu pada pengalaman yang diperoleh dari lapangan selama kegiatan berlangsung. PemanfaatanDokumen-Dokumen RKL dan RPL. 1) Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah Analisis Dampak Lingkungan AMDAL adalah suatu dokumen lingkungan yang cukup populer pada saat ini, terutama terkait pengaturan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menganulir peran AMDAL dalam persyaratan perizinan. Untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu apakah AMDAL tersebut. AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang merupakan suatu DOKUMEN KAJIAN STUDI KELAYAKAN untuk memastikan dampak lingkungan dari suatu tahapan pengembangan proyek sebagai bahan pertimbangan untuk pembuat keputusan dalam penerbitan suatu Izin Usaha. Dokumen lingkungan dalam tataran pelaku usaha sesungguhnya ada dua yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL dan AMDAL. Kedua bentuk dokumen lingkungan tersebut sejak tahun 2009 melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memperoleh penguatan kapasitas dengan diberikan payung hukum yang lebih kuat dari suatu Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang sifatnya sebagai bahan masukkan bagi pengambil keputusan menjadi Izin Lingkungan yang merupakan prasyarat dalam memperoleh izin usaha. Khusus terkait AMDAL itu sendiri, sesungguhnya AMDAL adalah suatu dokumen kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha atau pemrakarsa yang ditujukan untuk meminimalisasi dampak lingkungan dan sosial dari suatu kegiatan usaha. JENIS DOKUMEN AMDAL Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus disusun dan analisis dengan baik sebelum pembangunan proyek. Dokumen AMDAL digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek. Jenis dokumen analisis atau studi AMDAL tersebut antara lain 1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup KA-ANDAL KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman. 2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ANDAL ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang. Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup RKL RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL. 4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup RPL RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL. Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan. CONTOH DOKUMEN AMDAL Untuk memahami bagaimana penyusunan dokumen Amdal, berikut beberapa contoh dokumen AMDAL sesuai jenisnya Demikian jenis dan contoh dokumen AMDAL yang wajib diketahui. Semoga dapat membantu untuk menganalisis pengembangan suatu proyek yang baik namun tetap menjaga kesimbangan dengan lingkungan sekitarnya. Sumber AnalisisDampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Andal, adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. 7.Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan AMDAL. RKL, RPL Follow Us Thursday, 13 Dec 18 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN AMDAL ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN ANDAL DAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL Pengertian AMDAL menurut Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 “PP 27/2012”, AMDAL adalah suatu kajian dari suatu dampak besar serta penting untuk melakukan pengambilan keputusan suatu usaha atau juga kegiatan yang direncanakan didalam lingkungan hidup yang diperlukan bagi suatu proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau juga kegiatan. AMDAL terdiri dari beberapa bagian sebagai berikut KA Kerangka Acuan; ANDAL Analisis dampak lingkungan; dan RPL Rencana pemantauan lingkungan dan RKL Rencana pengelolaan lingkungan. Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hasil kajian dalam Andal berfungsi untuk memberikan pertimbangan guna pengambilan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan. Prosedur Penyusunan dokumen ANDAL dan RKL-RPL Pemrakarsa menyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Draft Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal. Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL. Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal dan RKL-RPL menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal. Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah diperbaiki Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL. Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL dapat berupa rekomendasi kelayakan lingkungan; atau rekomendasi ketidaklayakan lingkungan. Suria Nataadmadja & Associates Law Firm Advocates & Legal Consultants De1M.